Tiga Instansi Pemkot Bekasi Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi
KOTABEKASI - Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) memilih mendatangi langsung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melaporkan tiga dugaan tindak pidana korupsi pada tiga instansi di lingkungan Pemkot Bekasi. Mereka enggan melaporkan atau memberi bukti dugaan korupsi pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, karena dianggap tak maksimal dan minimnya kepercayaan pada APH di Bekasi dalam penanganan korupsi di Kota Patriot. Sehingga memilih melaporkan langsung ke Kejagung RI agar bisa di proses terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tiga instansi di lingkungan Pemkot Bekasi. "Kami hadir di Kejagung RI untuk melaporkan tiga instansi di lingkungan Pemkot Bekasi. Ketiganya yakni Disperindag, Dinas Pendidikan dan Perumda PDAM Tirta Patriot, "kata Ketua DPCÂ ARB Kota Bekasi, Rinto, Kamis (7/4/2022). Pelaporan di Kejagung Rinto didampingi Sekjen DPPÂ ARB Steven untuk melaporkan sekaligus memberi data dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Menurutnya perkara dugaan gratifikasi dan korupsi di masing-masing instansi. Diantaranya, yakni pertama penghilangan aset oleh Disperindag Kota Bekasi atas kegiatan revitalisasi Pasar Bantargebang. Kedua, anggaran perawatan water meter dan administrasi selama tiga tahun yang dilakukan PDAM Tirta Patriot. Ketiga, anggaran DAK Fisik Tahun 2021 pada Disdik Kota Bekasi. Dugaan korupsi yang dilaporkan di Kejagung tersebut seperti bukti-bukti pendukung yang sifatnya valid berdasarkan observasi dan investigasi lapangan tim ARB selama 1 tahun terakhir. Steven menambahkan bahwa dokumen dugaan tindak korupsi yang dibawa mereka di Kejagung telah diterima oleh staff pada bagian Persuratan dan Kearsipan Biro Umum. "Nantinya akan segera disampaikan ke Jaksa Agung melalui Staff Jaksa Agung, karena dalam surat tersebut tertuju kepada Jaksa Agung," kata Steven berharap bisa segera diusut tuntas. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: